Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah memastikan bahwa komponen Tunjangan Kinerja dari Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberikan sepenuhnya 100%. THR, yang termasuk pegawai negeri, PPPK, TNI, dan Polri, setara dengan gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja. ASN pusat, anggota TNI/Polri, dan hakim akan menerima THR sesuai dengan ketentuan tersebut, sementara ASN daerah akan mendapat THR yang sesuai dengan standar ASN pusat dan kemampuan pemerintah daerah masing-masing. Pensiunan akan menerima THR berdasarkan jumlah pensiun bulanan mereka. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No.11 tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Prabowo Subianto. THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya, mulai dari tanggal 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 akan diberikan di awal tahun ajaran baru pada bulan Juni 2025. Kebijakan ini mencakup 9,4 juta penerima, termasuk pegawai negeri, PPPK, prajurit TNI, Polri, hakim, dan pensiunan. Prabowo menyampaikan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam menghadapi kebutuhan mereka selama mudik dan liburan Lebaran. Pemerintah juga telah mengambil langkah-langkah untuk membantu masyarakat selama liburan, seperti menurunkan harga tiket pesawat, memberikan diskon tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran, serta memberikan THR kepada karyawan swasta, BUMN, BUMD, serta bonus Hari Raya bagi pengemudi online dan kurir.