Indonesia saat ini masih menjadi negara penghasil komoditas kelapa sawit serta beberapa hasil Sumber Daya Alam seperti cokelat, kopi, karet, dan lainnya. Sebagai pemain utama, nilai ekspor Indonesia bisa sangat terpengaruh signifikan jika terjadi penurunan produksi. Climate and Market Transformation Program Director WWF Indonesia, Irfan Bachtiar, dalam diskusi WWF-Indonesia, mengungkapkan bahwa industri kelapa sawit yang berkelanjutan harus menjadi fokus utama. Konsep Deforestation and Conversion-Free (DCF) dalam manajemen rantai pasok dan tata kelola pasar yang diterapkan untuk memastikan bahan baku tidak berasal dari unit produksi yang mengubah ekosistem alami, telah diadopsi oleh negara tujuan ekspor, distributor, maupun konsumen.
Luasan legal lebih dari 17 hektare diharapkan menerapkan aspek sustainability dan terbebas dari deforestasi untuk menjaga komoditas Indonesia tetap berdaya saing tinggi di pasar dunia. Melalui diskusi tersebut, WWF mengajak pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan sektor swasta untuk bersama-sama menjaga upaya pelestarian lingkungan. Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, diikuti dengan penerbitan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025 mengenai subyek hukum pelaku perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan. Tindakan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit dan diapresiasi oleh berbagai pihak.