Pemerintah Thailand mengurangi masa tinggal bebas visa bagi wisatawan, termasuk turis Indonesia, dari 60 hari menjadi 30 hari sebagai langkah untuk menekan bisnis ilegal yang memanfaatkan skema pengecualian visa. Keputusan ini diambil setelah pembahasan antara Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pariwisata Thailand. Sejak Juli 2024, 93 negara telah diizinkan masuk ke Thailand untuk tujuan pariwisata selama tidak lebih dari 60 hari. Namun, operator pariwisata mengkhawatirkan periode yang diperpanjang karena wisatawan jarak jauh biasanya hanya tinggal selama 14-21 hari. Asosiasi Agen Perjalanan dan Asosiasi Hotel Thailand juga menyuarakan keprihatinan atas peningkatan jumlah orang asing yang bekerja atau berbisnis ilegal di negara tersebut. Sehingga, Thailand merencanakan penyesuaian aturan tersebut dengan cermat sebelum diumumkan secara resmi.