Di era digital yang semakin maju, akses anak-anak ke platform digital menjadi perhatian global. Berbagai negara telah menerapkan kebijakan untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif penggunaan media sosial. Anak-anak yang akrab dengan internet sering memiliki akun platform digital tanpa memahami risiko buruk yang dapat terjadi. Informasi dapat tersebar luas tanpa batas melalui internet, dari informasi fakta hingga hoax. Risiko seperti pencurian data atau konten yang tidak sesuai usia juga bisa berdampak buruk, terutama bagi anak-anak. Oleh karena itu, regulasi batas usia pengguna internet dan platform digital diterapkan di berbagai negara untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital.
Australia menetapkan batas usia minimum 16 tahun untuk penggunaan media sosial berdasarkan Undang-Undang Amandemen Keamanan Daring (Usia Minimum Media Sosial) 2024. Amerika Serikat menerapkan aturan anak-anak di bawah usia 13 tahun tak menggunakan layanan digital berdasarkan Undang-undang Perlindungan Privasi Daring Anak (COPPA). Di China, batas usia anak untuk penggunaan media sosial adalah 14 tahun dan untuk game online adalah 18 tahun. Uni Eropa mengatur batas usia anak di ranah digital melalui General Data Protection Regulation (GDPR), dengan persetujuan orang tua diperlukan bagi anak di bawah 16 tahun. Jepang memiliki kebijakan batasan waktu bermain video game untuk anak di bawah usia 18 tahun. Sementara Vietnam mewajibkan anak di bawah usia 16 tahun mendaftar platform digital dengan informasi orang tua atau wali. Meskipun kebijakan ini penting, tantangan teknis seperti verifikasi usia dan peran orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak tetap menjadi kendala utama.