KAI Commuter segera mengambil tindakan dengan memasukkan terduga pelaku ke dalam sistem CCTV Analytic untuk memberikan notifikasi jika pelaku masuk ke area stasiun lagi. Selain itu, mereka juga akan bekerja sama dengan pihak berwajib untuk menindaklanjuti masalah tersebut. Meminta kepada seluruh pengguna untuk tetap waspada terhadap situasi sekitar dan akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku yang melanggar norma kesusilaan. Sebelumnya, kejadian pelecehan seksual terjadi di Stasiun KRL Pondok Ranji, Tangerang, dan KAI Commuter telah mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi blacklist kepada pelaku. VP Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus, menyatakan bahwa pelaku telah diturunkan dari KRL Commuter Line Rangkasbitung No. 1665 di Stasiun Pondok Ranji dan dibawa ke Pos Pengamanan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka memutuskan untuk memberikan sanksi blacklist sebagai upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang. Semua pengguna dihimbau untuk tidak takut berteriak atau meminta bantuan pengguna lain jika melihat atau menjadi korban, dan segera melaporkan ke petugas.