Dalam hasil laboratorium yang dilakukan di Provinsi Banten, ditemukan bahwa air yang diuji melebihi baku mutu pada beberapa parameter penting seperti amonia dan pewarna. Hal ini menunjukkan tingginya cemaran logam berat, diikuti dengan kadar amonia, BOD, dan COD yang juga tinggi. MenLH menyatakan bahwa hal ini sangat berbahaya dan dapat membahayakan lingkungan sekitar. Selain itu, kandungan sulfur dalam air juga jauh dari standar baku mutu yang ditentukan, menunjukkan bahwa PT BA kemungkinan telah melanggar undang-undang perlindungan lingkungan hidup.
Menteri Hanif mengungkapkan adanya pelanggaran lain yang terkait dengan penggunaan batu bara sebagai bahan bakar utama pabrik. Endapan batu bara disimpan tanpa pengolahan air lindi yang memadai, sehingga mengalir langsung ke badan sungai. Hal ini sangat membahayakan karena dapat menghasilkan merkuri yang jika tidak diolah dengan benar, dapat menguap dan tersebar ke udara. Karena itu, pabrik tersebut langsung disegel oleh KLH dan kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan laboratorium.