Menurut hukum yang berlaku, usaha ayam goreng Widuran Solo dapat dijerat pidana berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 99 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 62 menyatakan bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan pasal 8 dapat dikenai pidana penjara 5 tahun atau pidana denda maksimal Rp2 miliar. Pasal 8 Huruf i menjelaskan bahwa melanggar ketentuan tersebut termasuk tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang mencantumkan informasi seperti nama barang, ukuran, berat, isi bersih, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha, serta informasi lain yang harus ditampilkan.
Babe Haikal menambahkan bahwa pihaknya sebenarnya mengapresiasi restoran ayam goreng di Solo karena berani mengakui kesalahan, namun sayangnya hal ini telah berlangsung terlalu lama. Sementara itu, banyak yang merasa terluka dan tersakiti oleh fakta bahwa ayam goreng tersebut mengandung unsur babi yang selama ini digunakan tanpa pemberitahuan. Hal ini sangat sensitif, terutama bagi umat Islam yang diharamkan untuk mengonsumsi daging babi.

