BPJPH Sarankan Gugatan Class Action Kasus Ayam Goreng Non-Halal

Date:

Share post:

Menurut hukum yang berlaku, usaha ayam goreng Widuran Solo dapat dijerat pidana berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 99 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 62 menyatakan bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan pasal 8 dapat dikenai pidana penjara 5 tahun atau pidana denda maksimal Rp2 miliar. Pasal 8 Huruf i menjelaskan bahwa melanggar ketentuan tersebut termasuk tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang mencantumkan informasi seperti nama barang, ukuran, berat, isi bersih, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha, serta informasi lain yang harus ditampilkan.

Babe Haikal menambahkan bahwa pihaknya sebenarnya mengapresiasi restoran ayam goreng di Solo karena berani mengakui kesalahan, namun sayangnya hal ini telah berlangsung terlalu lama. Sementara itu, banyak yang merasa terluka dan tersakiti oleh fakta bahwa ayam goreng tersebut mengandung unsur babi yang selama ini digunakan tanpa pemberitahuan. Hal ini sangat sensitif, terutama bagi umat Islam yang diharamkan untuk mengonsumsi daging babi.

Source link

Semua BErita

Tips Mengelola Stres Orang Tua Pasca Berburu Sekolah

Liburan Sekolah Berakhir, Pentingnya Mengelola Stres Pasca Seleksi Sekolah Setelah liburan sekolah berakhir, para pelajar kembali memulai kegiatan belajar...

Tempat Makan Viral Kemang 2026: Warung Kaki Lima hingga Kafe Estetik

Spot Cantik di Kemang yang Wajib Dikunjungi untuk Kuliner dan Konten Instagramable Kemang telah menjadi destinasi favorit bagi para...

Ikat Rambut Erling Haaland: Aksesori Rp570 Ribuan Laris Manis!

Ikat Rambut Erling Haaland Laris Manis, Harga dan Koleksi Terbaru Ikat Rambut Erling Haaland Laris Manis Pemain sepak bola Erling...

Resep Tamagoyaki Sederhana untuk Bekal Anak Sekolah

Cara Memasak Tamagoyaki dalam Waktu Singkat Memasak Tamagoyaki dalam waktu singkat, yakni sekitar 10 menit, sangat bergantung pada persiapan...