Pengasuh Pesantren Al-Nahdlah, Depok, Jawa Barat, Prof Ni’am, menegaskan pentingnya aparat pemerintah mengambil langkah tegas dalam menanggapi kasus-kasus terkait kehalalan pangan. Beliau menekankan pentingnya pelaku usaha patuh pada undang-undang yang mengharuskan sertifikat halal bagi produk pangan yang diperdagangkan di Indonesia.
Sebagai Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta, Prof Ni’am menjelaskan bahwa ayam merupakan hewan halal untuk dikonsumsi, namun perlu diperhatikan cara penyembelihannya. Ayam yang tidak disembelih dengan benar, misalnya jika digoreng dengan minyak babi, dapat menjadi haram untuk dikonsumsi.
Hal penting yang disampaikan oleh Prof Ni’am adalah pemastian kehalalan tidak hanya terletak pada menu dan bahan baku, tetapi juga pada proses pengolahan makanan itu sendiri. Beliau menyatakan bahwa walaupun menu adalah ayam, tetapi kehalalannya tidak serta merta terjamin.
Kasus Ayam Goreng Widuran di Solo, Jawa Tengah, yang ditunjukkan oleh Prof Ni’am, memberikan pelajaran berharga bagi umat Muslim untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam memilih tempat makan. Penting untuk memastikan kehalalannya, memeriksa sertifikat halal, berbicara langsung dengan pemilik tempat makan, dan mengontrol indikasi-indikasi kehalalannya.