Pemerintah Indonesia telah mengenalkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi untuk membantu pekerja bergaji rendah. Bantuan ini ditujukan bagi individu yang menerima pendapatan di bawah Rp3,5 juta per bulan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kebijakan ini setelah rapat terbatas bersama Presiden RI. Dengan tujuan memperkuat daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global, bantuan subsidi upah senilai Rp300 ribu per bulan akan diberikan kepada 17,3 juta pekerja yang gajinya di bawah Rp3,5 juta atau upah minimum provinsi, kabupaten, dan kota. Penerima bantuan harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dengan penyaluran dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Program ini juga mencakup 565 ribu guru honorer yang akan menerima bantuan serupa.
BSU merupakan respons cepat dari pemerintah terhadap risiko ekonomi global yang berpotensi mempengaruhi daya beli keluarga kelas pekerja. Penetapan BSU sebagai stimulus ekonomi menggantikan rencana diskon listrik karena masalah kesiapan data dan pelaksanaan yang efektif. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat kelas menengah-bawah di tengah ancaman perlambatan ekonomi global. Paket stimulus ekonomi sebesar Rp24,44 triliun ini disetujui oleh pemerintah dan diprakarsai langsung oleh Presiden.