Peta jalan pengurangan sampah di Indonesia tengah mengalami perubahan. Dalam skenario terbaru, target penurunan sampah baru akan tercapai pada tahun 2030. Dengan sekitar 20 persen total sampah yang merupakan plastik, hanya sekitar 31 persen dari jumlah tersebut yang dapat diatasi, sehingga masalah sampah plastik semakin meningkat.
Menurut MenLH, aturan terkait penanganan sampah sedang dalam proses penyempurnaan melalui mekanisme regulasi yang ada. Kebijakan strategis nasional terkait sampah ditargetkan akan selesai paling lambat Agustus 2025. Indonesia berencana mengadopsi kebijakan dari negara-negara lain, terutama Eropa, yang telah berhasil menyelesaikan permasalahan sampah plastik mereka dengan skema pengelolaan yang melibatkan produsen secara langsung.
Salah satu contoh yang diungkapkan adalah Denmark, yang menerapkan sistem di mana produsen bertanggung jawab atas seluruh siklus hidup sampah yang dihasilkan oleh produk mereka. Produsen akan dikenakan biaya terkait penanganan sampah tersebut, yang akan disalurkan ke organisasi yang memiliki tanggung jawab dalam mendaur ulang atau mengelola sampah tersebut. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Indonesia dapat mengatasi masalah sampah plastik secara efektif dan berkelanjutan.