Koster mengungkapkan bahwa Bali bertujuan untuk menghapus penggunaan minuman kemasan plastik di bawah satu liter mulai Januari 2026. Aturan ini telah disosialisasikan ke seluruh desa di Pulau Dewata, dimana 42 persen dari 636 desa telah membuat peraturan larangan menggunakan minuman kemasan plastik sekali pakai. Selain itu, sekitar 96 persen dari 1.500 desa adat di Bali juga telah mengeluarkan aturan terkait larangan penggunaan air minum kemasan plastik kecil mulai Juli 2025.
Selain itu, minuman kemasan plastik sekali pakai juga dilarang digunakan dalam acara pernikahan dan perayaan adat di Bali, dengan digantikan oleh galon. Penggunaan tumbler juga semakin populer dan merambah ke berbagai sektor termasuk di sekolah-sekolah. Hal ini membuka peluang bisnis baru, dengan munculnya UMKM yang menjual tumbler berbahan alami seperti bambu di Bali. Langkah ini diambil untuk memperkuat citra Bali sebagai destinasi wisata dunia yang bebas sampah dan berkelanjutan.