China telah menetapkan sejumlah kebijakan bebas visa untuk memfasilitasi perjalanan lintas negara. Saat ini, China memiliki perjanjian bebas visa timbal-balik dengan 25 negara, bebas visa unilateral untuk 38 negara, dan bebas visa transit untuk 54 negara yang berbeda. Di wilayah Asia Tenggara, perjanjian timbal balik bebas visa telah diberlakukan untuk warga negara Thailand, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Singapura.
Tidak hanya itu, China juga mengumumkan kebijakan bebas visa terhadap enam negara anggota Dewan Kerja Sama Teluk (GCC), termasuk Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab. Selain itu, kebijakan serupa juga diberlakukan untuk pemegang paspor biasa dari Brazil, Argentina, Chili, Peru, dan Uruguay. Menurut Badan Administrasi Imigrasi Nasional China, diperkirakan jumlah orang asing yang memanfaatkan fasilitas bebas visa untuk perjalanan ke China pada tahun 2024 akan mencapai 20,1 juta orang, menunjukkan peningkatan sebesar 112,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kebijakan ini diharapkan dapat terus memperkuat pertukaran budaya dan ekonomi antara China dengan negara-negara yang menjadi penerima kebijakan bebas visa, termasuk Indonesia.