Ditjen Imigrasi Memperbarui Klasifikasi Visa: 133 ke 110 Indeks

Date:

Share post:

Ditjen Imigrasi baru-baru ini memperkenalkan dua indeks baru untuk kategori visa kerja dengan penjamin non-perusahaan, yaitu indeks E23U dan E23V, dengan tujuan memberikan kemudahan bagi pemohon dari lembaga atau organisasi non-korporasi. Hal ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dalam proses pengajuan visa ke Indonesia. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengungkapkan bahwa kebijakan baru ini bertujuan untuk meningkatkan layanan keimigrasian Indonesia agar dapat lebih responsif terhadap kebutuhan global, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat internasional yang ingin beraktivitas secara sah di Indonesia. Dengan penyederhanaan indeks dan penyesuaian jenis visa, diharapkan layanan keimigrasian Indonesia dapat menyesuaikan dengan perkembangan global. Selain paspor, memiliki visa dari negara tujuan yang ingin dikunjungi juga penting bagi orang yang ingin bepergian ke luar negeri. Visa merupakan dokumen persetujuan kedatangan bagi orang asing yang diberikan oleh kedutaan besar negara yang bersangkutan. Sumber: Liputan6.

Source link

Semua BErita

Diet Ketat ala Artis K-pop: Bahaya Stop Datang Bulan

Mengutip pengalaman bintang K-Pop Soyou dan Jeon Hyosung, mereka berbagi kisah tentang tekanan yang mereka alami terkait berat...

24 Tempat Makan Enak di Pasar Minggu untuk Nikmati Bersama Teman dan Keluarga

Pasar Minggu kini menjadi destinasi populer bagi pecinta kopi dan makanan di Jakarta Selatan. Berbagai kafe kekinian menawarkan...

Manfaat Bambu Hijau dalam Mengembalikan Kesuburan Tanah dan Meningkatkan Kesejahteraan

Bambu tidak hanya memiliki fungsi ekologis yang penting, tetapi juga membuka peluang baru dalam bidang ekonomi. Batang, daun,...

Uni Emirat Arab Larang Plastik Sekali Pakai 2026: Ini yang Perlu Anda Ketahui

Dubai telah mengumumkan rencana pelarangan penggunaan plastik secara bertahap untuk mengurangi dampak limbah plastik. Mulai Januari 2024, pemerintah...