Ditjen Imigrasi Memperbarui Klasifikasi Visa: 133 ke 110 Indeks

Date:

Share post:

Ditjen Imigrasi baru-baru ini memperkenalkan dua indeks baru untuk kategori visa kerja dengan penjamin non-perusahaan, yaitu indeks E23U dan E23V, dengan tujuan memberikan kemudahan bagi pemohon dari lembaga atau organisasi non-korporasi. Hal ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dalam proses pengajuan visa ke Indonesia. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengungkapkan bahwa kebijakan baru ini bertujuan untuk meningkatkan layanan keimigrasian Indonesia agar dapat lebih responsif terhadap kebutuhan global, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat internasional yang ingin beraktivitas secara sah di Indonesia. Dengan penyederhanaan indeks dan penyesuaian jenis visa, diharapkan layanan keimigrasian Indonesia dapat menyesuaikan dengan perkembangan global. Selain paspor, memiliki visa dari negara tujuan yang ingin dikunjungi juga penting bagi orang yang ingin bepergian ke luar negeri. Visa merupakan dokumen persetujuan kedatangan bagi orang asing yang diberikan oleh kedutaan besar negara yang bersangkutan. Sumber: Liputan6.

Source link

Semua BErita

Raja Charles III Cuan – Sewakan Rumah Peninggalan Ratu Elizabeth II

Raja Charles III telah berhasil meningkatkan pendapatannya dengan cara menyewakan Gardens House, sebuah properti yang terletak di perkebunan...

Cara Membuat Tulisan Arab di MS Word: Langkah Mudah

Menulis huruf Arab di Microsoft Word sekarang semakin mudah dan cepat dengan fitur bawaan dan pengaturan yang tersedia....

Korea Utara Tutup Resor Pantai Wonsan-Kalma untuk Turis Asing

Resor pantai mewah Wonsan Kalma di Korea Utara memiliki fasilitas menginap seperti hotel dan hostel untuk tamu domestik...

Cara Melihat Status WhatsApp Orang Lain Tanpa Terdeteksi

Pengguna WhatsApp memiliki cara-cara tertentu untuk melihat status orang lain tanpa diketahui pembuatnya. Meskipun WhatsApp secara default mencatat...