Ditjen Imigrasi baru-baru ini memperkenalkan dua indeks baru untuk kategori visa kerja dengan penjamin non-perusahaan, yaitu indeks E23U dan E23V, dengan tujuan memberikan kemudahan bagi pemohon dari lembaga atau organisasi non-korporasi. Hal ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dalam proses pengajuan visa ke Indonesia. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengungkapkan bahwa kebijakan baru ini bertujuan untuk meningkatkan layanan keimigrasian Indonesia agar dapat lebih responsif terhadap kebutuhan global, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat internasional yang ingin beraktivitas secara sah di Indonesia. Dengan penyederhanaan indeks dan penyesuaian jenis visa, diharapkan layanan keimigrasian Indonesia dapat menyesuaikan dengan perkembangan global. Selain paspor, memiliki visa dari negara tujuan yang ingin dikunjungi juga penting bagi orang yang ingin bepergian ke luar negeri. Visa merupakan dokumen persetujuan kedatangan bagi orang asing yang diberikan oleh kedutaan besar negara yang bersangkutan. Sumber: Liputan6.