Ditjen Imigrasi Memperbarui Klasifikasi Visa: 133 ke 110 Indeks

Date:

Share post:

Ditjen Imigrasi baru-baru ini memperkenalkan dua indeks baru untuk kategori visa kerja dengan penjamin non-perusahaan, yaitu indeks E23U dan E23V, dengan tujuan memberikan kemudahan bagi pemohon dari lembaga atau organisasi non-korporasi. Hal ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dalam proses pengajuan visa ke Indonesia. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengungkapkan bahwa kebijakan baru ini bertujuan untuk meningkatkan layanan keimigrasian Indonesia agar dapat lebih responsif terhadap kebutuhan global, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat internasional yang ingin beraktivitas secara sah di Indonesia. Dengan penyederhanaan indeks dan penyesuaian jenis visa, diharapkan layanan keimigrasian Indonesia dapat menyesuaikan dengan perkembangan global. Selain paspor, memiliki visa dari negara tujuan yang ingin dikunjungi juga penting bagi orang yang ingin bepergian ke luar negeri. Visa merupakan dokumen persetujuan kedatangan bagi orang asing yang diberikan oleh kedutaan besar negara yang bersangkutan. Sumber: Liputan6.

Source link

Semua BErita

Wajah Baru Bandara Narita Jepang: Area Tatami dan Tempat Merendam Kaki

Bandara Narita di dekat Tokyo, Jepang, kembali membuka sebagian gedung Terminal 1 dengan wajah baru pada tanggal 9...

Bingkisan Bridesmaid Syifa Hadju: Skincare Mewah & Mesin Kopi

Syifa Hadju menyiapkan momen spesial menjelang pernikahannya dengan El Rumi dengan menggelar acara bridesmaid proposal hangat dan personal...

Asuransi Perjalanan Wajib di Thailand: Tips untuk Wisatawan Asing

Thailand sedang mempertimbangkan penerapan peraturan yang akan mewajibkan wisatawan asing untuk memiliki asuransi perjalanan terkait kecelakaan sebelum memasuki...

Salmon Masih Favorit: Sushi dan Sashimi Pilihan di Indonesia

Saat ini, sushi dan sashimi telah menjadi makanan yang populer di kalangan masyarakat Indonesia, dengan restoran-restoran sushi menjamur...