Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo di Riau mengalami pelanggaran terhadap Undang-Undang terkait larangan perubahan keutuhan kawasan pelestarian alam. Untuk menangani masalah ini, pihak terkait melakukan operasi bersama dengan aparat penegak hukum untuk menindak pelaku illegal logging dan perambah. Langkah-langkah penindakan termasuk penangkapan pelaku, penghancuran pondok liar, penyitaan alat berat, dan pemusnahan kebun sawit ilegal.
Pihak terkait juga telah membentuk Tim Revitalisasi Ekosistem Tesso Nilo serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berdasarkan Peraturan Presiden. Dalam penertiban yang dilakukan, berbagai aktivitas ilegal seperti pembangunan rumah, pembukaan kebun dan lahan, penanaman sawit, pemeliharaan ternak, dan pembakaran hutan telah diawasi.
Upaya pemulihan ekosistem juga terus dilakukan dengan luas area rehabilitasi mencapai 3.585 ha hingga tahun 2021. Balai TNTN terlibat dalam kegiatan restorasi hutan, DAS, dan rehabilitasi untuk mendukung pemulihan ekosistem yang terganggu.