Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran menunjukkan dukungannya terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk segera melunasi utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada desa-desa. Melalui pembayaran utang setiap semester, diharapkan pembayaran utang sejak tahun 2018 sebesar Rp 92 Miliar bisa segera terealisasi. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menggarisbawahi pentingnya pembayaran utang DBH dalam perencanaan pengelolaan keuangan daerah. Fokus pembayaran utang harus diberikan tidak hanya kepada pihak ketiga, tetapi juga kepada desa (DBH) dan utang kepada pegawai yang masih tertunggak. Dengan pembayaran DBH yang teratur, diharapkan desa-desa dapat segera menjalankan program pembangunan yang lebih efisien dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa. Sinergi antara rencana pembangunan desa dan Pemkab menjadi hal yang krusial untuk diperhatikan secara serius.