Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran untuk meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah. Rekomendasi ini merupakan langkah lanjutan dari opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2024. Asep Noordin, selaku Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, menyoroti beberapa hal penting yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemkab.
Pertama, DPRD mendorong untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan cara mengembangkan sistem pemantauan transaksi hotel secara digital, memperkuat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam pemetaan potensi pajak menggunakan teknologi, dan mengevaluasi kinerja petugas pemungut pajak di setiap desa.
Kedua, diperlukan audit terhadap pengeluaran untuk pegawai guna mendeteksi pembayaran yang tidak wajar. Pemeriksaan atas kemungkinan kelebihan pengeluaran untuk pegawai termasuk audit data kepegawaian dari berbagai SKPD per semester, serta penerapan sistem deteksi otomatis terhadap pembayaran yang mencurigakan.
Ketiga, Pemkab Pangandaran disarankan untuk segera menyelesaikan utang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta mengadopsi sistem pembayaran pajak dan PBB-P2 secara digital. Pengawasan terhadap potensi kekurangan dalam pekerjaan fisik dan kemungkinan kelebihan bayar juga harus ditingkatkan.
Selain itu, penyelesaian utang belanja daerah yang masih bertumpuk juga harus menjadi prioritas, serta pengawasan terhadap implementasi program dan kegiatan harus didukung dengan penggunaan Sistem Pengendalian Intern (SPI). Pemkab Pangandaran diberi batas waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK agar dapat menciptakan tata kelola keuangan yang lebih baik dan transparan di Kabupaten Pangandaran.