Gerakan protes terhadap penutupan sepihak Gold’s Gym Indonesia telah menimbulkan dampak serius tidak hanya bagi para member, tetapi juga para staf dan perusahaan itu sendiri. Banyak di antara mereka yang belum menerima pembayaran gaji terakhir, komisi, dan hak-hak ketenagakerjaan seperti pembayaran BPJS Ketenagakerjaan. Pelanggaran terhadap kewajiban hukum terhadap pekerja pun juga diduga telah dilakukan oleh manajemen Gold’s Gym Indonesia, yang telah menjadi sorotan dalam petisi online yang telah ditandatangani oleh lebih dari 840 orang. Dukungan publik terhadap gerakan ini terus meningkat, seiring dengan langkah advokasi yang dilakukan oleh sejumlah member yang telah mengirimkan surat somasi kepada manajemen perusahaan tanpa mendapatkan respons hingga saat ini. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga telah ikut campur dalam upaya penyelesaian masalah ini, dengan menerima 191 pengaduan dari konsumen berbagai cabang Gold’s Gym Indonesia per 19 Juni 2025. Meskipun demikian, YLKI juga belum menerima jawaban apa pun dari manajemen perusahaan terkait tuntutan pengembalian dana konsumen yang terdampak.