Tim legal VIVIZUBEDI mengambil langkah hukum setelah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup tentang peniruan produk mereka. Mereka melaporkan kasus ini kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia pada 14 November 2024. Kasus ini melibatkan dugaan pelanggaran Pasal 113 Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Semua bukti digital maupun fisik telah diserahkan kepada pihak berwenang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Penyelidikan oleh Dirjen KI menemukan tambahan bukti serta lokasi penjualan produk palsu, termasuk di Samarinda, Kalimantan Timur. Setelah bukti cukup, proses penyidikan meningkat dan tersangka ditetapkan. Pada 26 Juni 2025, Ibu Vivi Zubedi diperiksa sebagai korban pelanggaran hak cipta. Ia juga memberikan pernyataan resmi melalui akun Instagram @mrsvivi pada tanggal 30 Juni 2025, mengimbau konsumen VIVIZUBEDI untuk lebih waspada terhadap produk yang tidak original.
Ini adalah langkah transparansi dan kesadaran publik yang penting dalam memerangi produk tiruan dan mendukung keaslian produk.Semua langkah yang diambil oleh VIVIZUBEDI bertujuan untuk melindungi hak cipta dan keaslian produk mereka, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang pentingnya berbelanja melalui saluran resmi.