Mulai 1 Maret 2025, penumpang yang menggunakan maskapai penerbangan Korea Selatan harus memastikan bahwa powerbank mereka disimpan dengan benar. Ketentuan baru ini mengharuskan penumpang untuk menyimpan powerbank dalam wadah pelindung atau kantong plastik transparan, atau menyekat konektornya dengan isolasi. Penting untuk diingat bahwa powerbank dan rokok elektrik tidak diperbolehkan disimpan di bagasi kabin. Pengisian daya baterai menggunakan port USB, soket, atau perangkat lain di pesawat juga akan dilarang mulai dari tanggal tersebut.
Pemerintah mengumumkan kebijakan ini pada Kamis, 13 Februari 2025, sebagai langkah preventif terhadap risiko kebakaran yang mungkin disebabkan oleh baterai portabel. Seorang pejabat dari Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa jika terjadi kasus kebakaran yang disebabkan oleh powerbank seperti kejadian di Air Busan, maka pihak terkait akan mempertimbangkan untuk menerapkan regulasi tambahan melalui diskusi dengan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional. Langkah-langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga keamanan dan kenyamanan penumpang selama penerbangan.