Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan para pelaku usaha penggilingan padi agar tidak memainkan harga yang dapat merugikan petani dan rakyat Indonesia. Prabowo menegaskan bahwa dia siap untuk mengambil tindakan tegas dengan menyerahkan usaha penggilingan padi yang melanggar aturan kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Hal ini sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945 yang mengatur tentang perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat. Prabowo juga menyebut bahwa penggiling padi termasuk dalam cabang produksi penting bagi negara dan harus dikuasai oleh negara.
Presiden juga menyampaikan bahwa ada pelaku usaha penggilingan padi yang memperoleh keuntungan besar hingga mencapai Rp2 triliun tiap bulan. Oleh karena itu, pemerintah berupaya untuk menertibkan hal ini agar harga padi dari petani tetap stabil. Selain itu, Prabowo juga menyoroti masalah beras premium yang ternyata merupakan oplosan. Hal ini dianggapnya sebagai tindak pidana dan diserahkan kepada Kejaksaan Agung serta Polri untuk diusut.
Prabowo menekankan bahwa semua tindakan curang harus ditindak tegas, karena hal itu dianggap sebagai pengkhianatan terhadap bangsa dan rakyat. Ia menegaskan pentingnya tegaknya hukum demi keadilan bagi semua pihak. Dengan demikian, Prabowo berkomitmen untuk menjaga kepentingan negara dan rakyat Indonesia dari segala bentuk praktik yang merugikan.

