Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dinilai sebagai pemimpin yang arif dan bijak dalam menetapkan kebijakan pemberian amnesti dan abolisi terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan pebisnis Tom Lembong. Menurut Politisi Fahri Hamzah, langkah tersebut merupakan respons cepat dari pemerintahan Prabowo terhadap isu perpecahan bangsa menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80.
Fahri Hamzah menyarankan bahwa reaksi cepat Presiden dan DPR RI ini menunjukkan kemampuan membaca sinyal kuat dari Prabowo untuk mengakhiri perpecahan masyarakat dan memulai proses rekonsiliasi menjelang perayaan 17 Agustus 2025 ke-80. Langkah Prabowo dalam menggunakan hak konstitusionalnya disambut dengan baik sebagai kabar gembira di tengah usaha sebagian pihak yang berusaha memecah belah bangsa.
Fahri menegaskan bahwa keputusan Presiden ini merupakan langkah positif untuk menyatukan kembali bangsa, dan diharapkan dapat melihatnya sebagai upaya untuk menangkal ancaman perpecahan. Keputusan DPR yang menyetujui pemberian amnesti terhadap 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto, tertuang dalam Surat Presiden Nomor 42/Pres/072725 tanggal 30 Juli 2025.
Amnesti dan abolisi merupakan dua bentuk hak prerogatif Presiden yang terkait dengan penghapusan akibat hukum pidana. Langkah-langkah Prabowo ini diharapkan dapat membawa kembali kerukunan antar masyarakat dan memperkuat persatuan bangsa di momentum yang bersejarah.

