Hingga saat ini, Kementerian Kehutanan telah melakukan verifikasi terhadap hutan adat di berbagai wilayah di Indonesia. Dalam tahun ini, hutan adat telah ditetapkan di lima kabupaten, yaitu Kutai Barat, Sanggau, Sorong Selatan, Buleleng, dan Tabanan, dengan total 17 komunitas masyarakat hukum adat yang tinggal di sana. Dari sudut pandang geografis, penetapan hutan adat telah melibatkan 41 kabupaten di 19 provinsi, seperti Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Papua Barat, Sumatera Utara, dan Papua, yang memiliki luasan hutan adat terbesar.
Kalimantan Barat telah mencatatkan luasan hutan adat terbesar dengan lebih dari 117 ribu hektare, diikuti oleh Kalimantan Tengah dengan lebih dari 68 ribu hektare. Provinsi-provinsi lain seperti Sumatera Utara, Papua, dan Papua Barat juga memberikan kontribusi penting dalam hal cakupan wilayah dan jumlah penerima manfaat. Selain pencapaian yang sudah ada, pemerintah telah mengidentifikasi potensi tambahan pengakuan hutan adat melalui Indikatif Hutan Adat yang mencakup luas sekitar 762 ribu hektare. Data ini menunjukkan potensi yang besar, dengan Kalimantan Utara memiliki luas indikatif terbesar, yakni lebih dari 400 ribu hektare. Wilayah lain seperti Maluku Utara, Sulawesi Selatan, dan Riau juga menunjukkan peluang perluasan pengakuan hutan adat di masa mendatang.
Hari Internasional Masyarakat Adat 2025: Kemenhut Tetapkan Hutan Adat 333.687 Ha
Date:
Share post: