Kuota Kunjungan Wisatawan ke Pulau Padar: Batasan Maksimal yang Akan Diterapkan Menhut Raja Juli

Date:

Share post:

Pada pembicaraan terkait regulasi lingkungan, Menteri Kehutanan menyebutkan tentang adanya zona inti dan zona pemanfaatan di Pulau Padar. Pengembangan pariwisata di zona inti dengan harga tiket Rp50 ribu tidak diizinkan, namun penggunaan lahan di zona pemanfaatan dapat diakses dengan izin khusus. Meskipun Kementerian telah mengeluarkan izin untuk pengembangan infrastruktur pariwisata, batas penggunaan lahan tidak boleh melebihi 10 persen dari luas konsesi yang dimiliki. Bangunan yang diizinkan juga harus bersifat semi permanen agar dapat dipindahkan atau dihilangkan jika perlu. Proses perencanaan dan persetujuan proyek pariwisata di Pulau Padar masih dalam tahap uji publik dan konsultasi dengan studi dampak lingkungan yang harus disetujui oleh UNESCO. Berdasarkan SK Menteri Kehutanan, PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT. KWE) memiliki izin untuk mengembangkan sebagian kecil dari total konsesi lahan yang dimiliki di Pulau Padar.

Source link

Semua BErita

Pangeran Abdul Mateen dan Anisha Rosnah: Foto Anak Pertama Mereka

Pangeran Abdul Mateen dan istrinya, Anisha Rosnah, baru saja membagikan foto keluarga bersama anak pertama mereka, Zahra Mariam...

Waktu Libur Imlek: Strategi Meningkatkan Wisatawan

Widiyanti Putri Wardhana, Menteri Pariwisata, menganggap bahwa libur Imlek yang berdekatan dengan bulan Ramadhan di tahun 2026 merupakan...

Resep Kue Apem Kukus Legit dan Empuk secara Mudah

Kue apem kukus adalah salah satu kue tradisional yang populer di Indonesia. Untuk membuat kue apem kukus yang...

Raksasa Iwan Effendi Paling Dicari di Art Jakarta Papers 2026

Art Jakarta Papers 2026 baru saja selesai digelar di City Hall, Pondok Indah Mall 3, dengan menghadirkan 28...