Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan bahwa penggilingan beras skala besar harus memiliki izin khusus. Hal ini dilakukan untuk melindungi kepentingan rakyat dan mencegah praktik yang merugikan masyarakat. Prabowo menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk pelaku usaha besar. Dalam Pidato Kenegaraan di Gedung MPR/DPR/DPD, Prabowo memastikan bahwa pemerintah akan menggunakan kewenangannya sesuai dengan undang-undang untuk mengatasi praktik yang merugikan rakyat.
Menurut Prabowo, pelaku usaha yang menimbun barang kebutuhan pokok saat terjadi kelangkaan atau kenaikan harga bisa dipidana atau dikenai denda. Ia juga menekankan pentingnya negara mengatur cabang produksi yang menguasai kebutuhan pokok masyarakat sesuai dengan amanat para pendiri bangsa. Prabowo berencana menerapkan kebijakan baru yang lebih ketat bagi usaha penggilingan beras skala besar agar memperoleh izin khusus dari pemerintah.
Dengan langkah ini, Prabowo berharap rakyat Indonesia dapat selalu mendapatkan beras yang tepat harganya, mutunya, dan ketersediaannya. Ia menekankan pentingnya pelaku usaha besar bergerak sesuai regulasi yang ada untuk memastikan kepentingan rakyat terlindungi. Prabowo juga mengajak para pelaku usaha untuk tidak memanfaatkan kebutuhan dasar rakyat sebagai alat untuk mencari keuntungan semata.