MenLH menekankan pentingnya upaya menjaga kredibilitas pasar karbon di Indonesia sebagai bentuk “PR bersama”. Dia menyatakan bahwa belum ada sistem yang memadai untuk mencegah penipuan, dan belum ada skema yang detail untuk menangani masalah ini dengan cepat. Menurutnya, Indonesia sudah memiliki kajian akademik yang sedang diteliti, dengan harapannya agar dua hal dapat dilakukan sebelum perdagangan karbon berjalan lancar: pertama, penetapan skema penanganan penipuan; dan kedua, penerbitan peraturan pemerintah mengenai pajak penjualan karbon.
Selain itu, Indonesia telah menjalin kerja sama bilateral dengan Jepang melalui Norwegian Article 6 Climate Action Fund (NACA) yang mencakup 12 juta ton CO₂eq untuk periode 2026-2035. Negara ini juga sedang mempertimbangkan kerja sama dengan Inggris, Swedia, Denmark, dan Finlandia dalam hal perdagangan karbon.
Dengan berbagai upaya ini, Indonesia terus berkomitmen untuk berperan aktif dalam mempromosikan pasar karbon dan menjaga integritasnya di tingkat nasional maupun internasional.