Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol telah lama ada di Kabupaten Pangandaran. Perda ini diatur dalam Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2023 berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, mengungkapkan bahwa Perda tersebut telah disahkan sejak lama, namun implementasinya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Pangandaran. Saat ini, pelaksanaan Perda mengenai pengendalian minuman beralkohol di Kabupaten Pangandaran menjadi fokus utama. Asep menganggap bahwa implementasi Perda tersebut masih belum optimal dan memerlukan upaya lebih lanjut. Meskipun razia telah dilakukan, namun belum terlihat langkah konkret dalam penataan dan strategi yang tepat. Perda tersebut mengatur penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Pangandaran, termasuk ketatnya proses perizinan. Kafe di Kecamatan Parigi dan warung di Pangandaran ditemukan menyediakan minuman beralkohol dengan harga yang bervariasi. Meskipun demikian, penjualan minuman beralkohol diatur sedemikian rupa agar tidak mudah diakses oleh masyarakat umum.

