Dana Bencana Aman, Pemerintah Imbau Publik Tidak Khawatir

Date:

Share post:

Isu mengenai penetapan status bencana nasional untuk insiden banjir dan tanah longsor di tiga provinsi di Sumatera terus menjadi bahan diskusi publik. Banyak suara dari legislatif, seperti anggota DPD dan DPR, memohon Presiden segera memutuskan status nasional, sementara pihak lain meminta pemerintah tetap cermat mempertimbangkan dampaknya agar tidak gegabah dalam mengambil keputusan.

Argumentasi pro dan kontra terutama mengacu pada efektivitas penanganan bencana. Penetapan status bencana nasional dianggap akan membawa percepatan dan keterpaduan dalam penanggulangan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang membutuhkan tanggapan cepat dan terorganisir. Namun, beberapa pihak menilai urgensi tersebut harus tetap diseimbangkan dengan proses yang bertahap sesuai sistem pemerintahan dan kapasitas di daerah.

Peneliti kebencanaan, Prof Djati Mardiatno dari UGM, mengingatkan bahwa ada mekanisme struktural yang memang sudah diatur dalam penentuan status bencana. Dalam aturan yang berlaku, pemerintah daerah menjadi garda terdepan selama kemampuan menangani bencana masih memadai. Ia menyatakan bahwa kriteria teknis dan koordinasi kelembagaan wajib terpenuhi sebelum pemerintah pusat mengambil alih status penanganan.

“Selama sumber daya dan kekuatan daerah masih bisa menanggulangi, pemerintah pusat sebaiknya memberi ruang. Pengalaman membuktikan bahwa kapasitas daerah penting dan data lapangan harus menjadi dasar utama,” ujarnya melalui rilis UGM.

Sesuai dengan UU Penanggulangan Bencana, status bencana memang ditingkatkan secara berjenjang: dari kabupaten/kota, provinsi, sampai ke nasional berdasarkan eskalasi dampak serta kemampuan penanganan. Menurut Djati, keputusan dari pusat tanpa mempertimbangkan kapabilitas daerah bisa menghambat upaya lokal dan menurunkan motivasi tim penanggulangan di daerah.

“Jangan sampai jika status diambil alih penuh oleh pusat, daerah yang masih mampu justru tersisih dari proses penanganan,” tambahnya.

Salah satu kekhawatiran masyarakat adalah terbatasnya dana penanganan jika status tidak dinaikkan menjadi bencana nasional. Namun, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa pemerintah sudah memiliki Dana Siap Pakai (DSP) di APBN yang dapat disalurkan kapanpun dibutuhkan, seperti tertuang dalam UU No 24/2007. Dana ini memang disiapkan untuk keadaan darurat, dan dapat digunakan saat tanggap darurat baik oleh BNPB maupun BPBD.

Hingga saat ini, realisasi penggunaan anggaran untuk menangani bencana di Sumatera telah mencakup hingga 500 miliar rupiah, sesuai penjelasan resminya di Lanud Halim Perdanakusuma. Pemerintah menjamin dana dan logistik akan selalu tersedia tanpa kendala status bencana nasional, sebagaimana juga ditegaskan oleh Menko PMK, Pratikno, bahwa situasi ini telah menjadi prioritas nasional sesuai arahan Presiden.

Selain faktor teknis, aspek keamanan menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penetapan status. Status bencana nasional membuka kemungkinan masuknya bantuan internasional, yang meskipun membawa bantuan, turut mengundang peluang munculnya campur tangan asing. Banyak penelitian menyoroti pengalaman di negara lain seperti Myanmar dalam kasus Topan Nargis, di mana keberadaan bantuan asing menimbulkan polemik terkait intervensi terhadap kedaulatan nasional.

Belajar dari berbagai kasus, pemerintah Indonesia melalui Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan bahwa saat ini belum dibuka jalur penerimaan bantuan luar negeri. Pemerintah tetap berterima kasih atas atensi dunia internasional, tapi mengutamakan kerja efektif dan efisien oleh unsur pemerintah, TNI, Polri, dan terutama kelompok masyarakat.

Penanganan bencana di Indonesia selama ini memang banyak melibatkan inisiatif mandiri masyarakat, mulai dari penggalangan donasi, pengiriman logistik, hingga pembentukan tim sukarelawan. Aktivitas seperti ini berlangsung meskipun status bencana nasional belum ditetapkan, membuktikan sinergi dan kepedulian sosial masyarakat tidak sepenuhnya bertumpu pada status formal.

Dari dinamika yang ada, penanganan yang efektif membutuhkan koordinasi lintas sektor dan tidak semata-mata tergantung pada status. Pemerintah dituntut untuk terus memperkuat sistem koordinasi bencana agar sinergi berbagai pemangku kebijakan dapat berjalan optimal, dengan atau tanpa status nasional, serta terhindar dari kepentingan politik dalam penanganan bencana.

Sumber: Status Kebencanaan Tak Halangi Penanganan Banjir Dan Longsor Di Pulau Sumatera
Sumber: Status Kebencanaan Tidak Menghalangi Penanganan Bencana Di Pulau Sumatera

Semua BErita

Raksasa Iwan Effendi Paling Dicari di Art Jakarta Papers 2026

Art Jakarta Papers 2026 baru saja selesai digelar di City Hall, Pondok Indah Mall 3, dengan menghadirkan 28...

Selamatkan Pesut Mahakam: 2 Perusahaan Batu Bara Dilarang Beroperasi

Pesut Mahakam, mamalia air tawar endemik Sungai Mahakam, semakin terancam oleh penurunan populasi yang mengkhawatirkan. Hanya tersisa sekitar...

Peran Penting 4 Pilar Menurut Anggota DPR RI Hj Ida Nurlaela

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ida Nurlaela Wiradinata, mengadakan kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di...

Lisa BLACKPINK Duta Merek Shiseido: Promosi Serum Anti-aging

Lisa dari BLACKPINK telah menambah portofolio kerjanya dengan menjadi duta merek global untuk Shiseido, merek kecantikan terkenal asal...