Seorang pelancong pria yang tidak disebutkan namanya dihadapkan pada dakwaan setelah polisi menemukan video serangan rudal Iran di Dubai di ponselnya, meskipun ia sudah menghapus rekaman tersebut. Kasus ini melibatkan penggunaan jaringan informasi atau teknologi untuk menyebarkan berita palsu, rumor, atau propaganda yang dapat memicu opini publik atau mengganggu keamanan masyarakat. Radha Stirling, kepala Detained in Dubai, menyatakan bahwa dakwaan tersebut, meskipun samar, serius di mata hukum. Menurut Stirling, aturan hukum kejahatan siber UEA membuat siapa pun yang berbagi, mengomentari, atau mengunggah kembali konten yang telah beredar online dapat dikenai tuntutan pidana. Dampak dari satu video pun bisa menyebabkan banyak orang menghadapi konsekuensi hukum, termasuk hukuman penjara hingga dua tahun dan denda berkisar antara 20 ribu hingga 200 ribu dirham (sekitar Rp 92 juta hingga Rp 921 juta), serta kemungkinan deportasi bagi warga negara asing.

