Penipu Transaksi Jam Rolex Dihukum Penjara 7 Bulan

Date:

Share post:

Polisi membawa jam tangan Rolex GMT Saru ke Pusat Layanan Rolex untuk diperiksa oleh seorang teknisi. Pemeriksaan menegaskan bahwa jam tangan tersebut adalah asli dan otentik. Namun, jaksa menuntut pelaku karena dianggap telah melakukan langkah-langkah yang menguatkan niat untuk menipu korban.

Menurut Wakil Jaksa Penuntut Umum Sean Teh, pelaku didakwa berdasarkan Pasal 511(3) KUHP karena telah mencoba menipu korban meskipun fakta-fakta menunjukkan ada ketidaktahuan pelaku. Meskipun tidak ada kerugian yang dialami korban, tetapi nilai barang yang digunakan untuk menipu tetap tinggi.

Dalam persidangan, pengacara pelaku meminta hukuman penjara selama enam bulan. Mereka berpendapat bahwa kasus serupa biasanya mendapat hukuman lebih tinggi, meskipun pelaku mengaku bersalah. Mereka juga menekankan bahwa karena tidak ada kerugian yang dialami korban dan kasus ini merupakan percobaan yang jarang terjadi, maka hukuman yang dijatuhkan seharusnya lebih rendah.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan tentang kasus penipuan dan upaya hukum untuk menjaga keadilan dalam penanganan kasus semacam ini. Keputusan akhir akan diputuskan oleh pengadilan berdasarkan argumen dari kedua belah pihak.

Source link

Semua BErita

Paviliun Indonesia Gugah Kisah Pelayaran Abad ke-15 di Venice Biennale 2026

Paviliun Indonesia di Venice Biennale 2026 Angkat Kisah Pelayaran Agung Abad ke-15 Sebuah pameran menarik di Venice Biennale 2026...

Festival Lampion Waisak 2026: Peserta Wajib Berpakaian Putih di Candi Borobudur

Festival Lampion Waisak di Candi Borobudur: Merayakan Harapan dan Kedamaian Pada tahun ini, Festival lampion Waisak di Candi Borobudur...

6 Gerakan Yoga untuk Pemula dari Tsamara Farhana Beserta Manfaatnya

Yoga untuk Pemula dengan Tsamara Farhana: Gerakan Simpel, Manfaat Luar Biasa Mulai gaya hidup sehat dengan yoga tidak pernah...

Dugaan KPK: Korupsi Perpanjangan Tol Cawang-Pluit, Kerugian Rp 94,8 Triliun

KAKI Laporkan Dugaan Korupsi Perpanjangan Konsesi Tol Cawang–Pluit ke KPK Jakarta - Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) resmi melaporkan...