Polisi membawa jam tangan Rolex GMT Saru ke Pusat Layanan Rolex untuk diperiksa oleh seorang teknisi. Pemeriksaan menegaskan bahwa jam tangan tersebut adalah asli dan otentik. Namun, jaksa menuntut pelaku karena dianggap telah melakukan langkah-langkah yang menguatkan niat untuk menipu korban.
Menurut Wakil Jaksa Penuntut Umum Sean Teh, pelaku didakwa berdasarkan Pasal 511(3) KUHP karena telah mencoba menipu korban meskipun fakta-fakta menunjukkan ada ketidaktahuan pelaku. Meskipun tidak ada kerugian yang dialami korban, tetapi nilai barang yang digunakan untuk menipu tetap tinggi.
Dalam persidangan, pengacara pelaku meminta hukuman penjara selama enam bulan. Mereka berpendapat bahwa kasus serupa biasanya mendapat hukuman lebih tinggi, meskipun pelaku mengaku bersalah. Mereka juga menekankan bahwa karena tidak ada kerugian yang dialami korban dan kasus ini merupakan percobaan yang jarang terjadi, maka hukuman yang dijatuhkan seharusnya lebih rendah.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan tentang kasus penipuan dan upaya hukum untuk menjaga keadilan dalam penanganan kasus semacam ini. Keputusan akhir akan diputuskan oleh pengadilan berdasarkan argumen dari kedua belah pihak.

