Kementerian Pariwisata Tetapkan Batas Akhir Perizinan untuk Akomodasi Sewa Jangka Pendek
Kementerian Pariwisata Indonesia telah menetapkan batas akhir pada tanggal 30 Juni 2026 bagi para pemilik atau pengelola akomodasi sewa jangka pendek untuk menyelesaikan perizinan mereka berdasarkan kesepakatan dengan sembilan online travel agent (OTA) yang beroperasi di Indonesia.
Sanksi bagi Akomodasi yang Tidak Memiliki Izin
Menurut Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, kesepakatan tersebut mengharuskan Kementerian Pariwisata untuk mengeluarkan surat yang berisi daftar nama-nama pelaku usaha yang tidak memiliki izin agar dapat dihapus dari daftar OTA. Mereka diberi waktu dua bulan untuk memberitahukan kepada merchant mereka bahwa mereka tidak memiliki izin dan akan dihapus dari daftar. Jika dalam dua bulan tersebut akomodasi tidak dapat memproses izin baru, maka mulai 1 Agustus 2026 mereka akan dihapus dari daftar tersebut.
Tanggung Jawab Terkait Pembatalan Pemesanan
Menpar juga menyatakan bahwa tanggung jawab terkait pembatalan pemesanan akomodasi yang bermasalah saat pemblokiran dilakukan akan kembali kepada kebijakan masing-masing OTA. Pihak Kementerian melarang setiap OTA memasarkan akomodasi yang belum memiliki izin, termasuk vila, di platform mereka mulai 26 Mei 2026.
Menpar menegaskan bahwa para merchant baru yang ingin dipasarkan harus menyediakan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) mulai saat ini. Sebanyak 1.600 akomodasi saat ini tercatat tidak memiliki izin di OTA.

