Perubahan Aturan Bagasi Garuda Indonesia Mulai 1 September 2026
Jakarta – Garuda Indonesia akan mengimplementasikan perubahan aturan terkait bagasi mulai 1 September 2026. Perubahan ini mengganti sistem penghitungan bagasi dari Weight Concept menjadi Piece Concept. Hal ini akan mempengaruhi jumlah koper dan berat maksimum setiap koper yang dibawa oleh penumpang.
Perubahan Penting yang Perlu Diperhatikan
Pada sistem sebelumnya, bagasi dihitung berdasarkan total berat, namun dengan perubahan ini, penumpang harus memperhatikan jumlah koper dan berat maksimum untuk setiap koper. Misalnya, jika tiket menunjukkan 1 piece dengan batas berat 23 kilogram, penumpang tidak dapat membagi berat tersebut ke dalam beberapa koper.
Untuk penerbangan domestik, penumpang Economy Class memiliki jatah 1 koper dengan berat maksimal 23 kilogram, sementara Business Class dan First Class diperbolehkan membawa 2 koper dengan masing-masing berat maksimal 32 kilogram. Sedangkan untuk penerbangan internasional, batasannya adalah 2 koper dengan berat maksimal 23 kilogram untuk Economy Class, dan 2 koper dengan berat maksimal 32 kilogram untuk Business Class dan First Class.
Perhatikan Bagasi Kabin dan Tanggal Penerbitan Tiket
Meskipun terdapat perubahan pada bagasi tercatat, batasan bagasi kabin tetap berlaku. Penumpang tetap diharuskan mematuhi ketentuan bagasi kabin dengan berat maksimal 7 kilogram dan ukuran tertentu.
Penumpang diingatkan untuk memeriksa informasi bagasi yang tercantum dalam e-ticket sebagai referensi utama. Jumlah koper dan berat maksimal harus diperhatikan sebelum keberangkatan. Tiket yang diterbitkan sebelum 1 September 2026 masih akan mengikuti aturan lama, sementara tiket yang diterbitkan setelah tanggal tersebut akan mengikuti sistem Piece Concept.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan penumpang Garuda Indonesia dapat memahami aturan bagasi yang baru mulai September 2026. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan mengenai batasan bagasi sekaligus menyesuaikan standar internasional yang berlaku.

