Wisatawan dari Indonesia belum termasuk kelompok yang dapat memakai autogate saat tiba di Bandara Suvarnabhumi, Bangkok. Penumpang berkewarganegaraan Indonesia masih harus melewati pemeriksaan imigrasi melalui jalur reguler, meski Thailand memperluas akses layanan autogate bagi wisatawan dari sejumlah negara dan wilayah.
33 negara dan wilayah yang mendapat akses
Otoritas Thailand menetapkan 33 negara dan wilayah yang warganya kini dapat menggunakan autogate di Bandara Suvarnabhumi. Daftar tersebut mencakup Australia, Austria, Belgia, Kanada, Ceko, Denmark, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Hong Kong, Hungaria, Irlandia, Italia, Jepang, Latvia, Luksemburg, Malaysia, Malta, Belanda, Selandia Baru, Norwegia, Polandia, Portugal, Singapura, Slovakia, Slovenia, Korea Selatan, Spanyol, Swedia, Swiss, Uni Emirat Arab, dan Inggris.
Dengan ketentuan itu, pelancong dari negara-negara yang tercantum memiliki pilihan untuk menggunakan autogate ketika tiba di Suvarnabhumi. Sementara itu, wisatawan dari negara yang tidak masuk dalam daftar, termasuk Indonesia, tetap diarahkan ke jalur imigrasi reguler.
Singapura dan Hong Kong sebelumnya telah memperoleh akses autogate. Perluasan terbaru menambahkan 31 negara dan wilayah lainnya ke dalam cakupan layanan tersebut.
Akses autogate tidak otomatis mengikuti bebas visa
Ketentuan penggunaan autogate ditentukan berdasarkan daftar kewarganegaraan yang ditetapkan otoritas Thailand. Artinya, kepemilikan fasilitas bebas visa tidak dengan sendirinya membuat seorang wisatawan dapat menggunakan jalur pemeriksaan otomatis di bandara.
Pembedaan ini membuat status bebas visa dan hak memakai autogate menjadi dua hal yang berbeda. Wisatawan Indonesia, misalnya, tetap perlu mengikuti prosedur pemeriksaan imigrasi reguler di Bandara Suvarnabhumi karena kewarganegaraan Indonesia belum tercantum dalam daftar penerima akses autogate.
Perluasan layanan tersebut hanya berlaku bagi warga negara atau wilayah yang masuk dalam daftar resmi otoritas Thailand. Karena itu, wisatawan perlu memperhatikan ketentuan berdasarkan kewarganegaraan sebelum menentukan jalur pemeriksaan setibanya di Bangkok. Daftar yang berlaku saat ini mencakup negara-negara Eropa, Asia, Oseania, Timur Tengah, serta Amerika Utara, tetapi belum memasukkan Indonesia.

