Aliansi Mahasiswa Pengawal Keadilan dan Konstitusi (AMPKK) melakukan unjuk rasa di depan Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat. Dalam aksinya, mereka melakukan teatrikal dengan meniup peluit dan memberikan kartu kuning sebagai simbol peringatan kepada KPU agar patuh pada aturan, hukum, dan prosedur yang tidak boleh mengambil keputusan inisiatif sendiri terkait putusan MK tentang batas usia Capres-cawapres.
Mereka menekankan agar KPU tidak melanggar aturan setelah putusan MK. Putusan MK dianggap membingungkan, dan KPU harus tetap berpegang pada PKPU Nomor 19 tahun 2023, ungkap Koordinator Aksi Ali. Mereka juga menegaskan bahwa MK tidak menguji PKPU dan KPU tidak perlu mengambil keputusan inisiatif sendiri. KPU harus menjalankan aturan yang sudah dibuat sebelumnya.
Menurut mereka, KPU seharusnya berkoordinasi dengan Komisi II dan Pemerintah, sesuai dengan Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2022. Mereka juga mengutip penjelasan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 249, bahwa KPU harus berkonsultasi dengan DPR RI dan Pemerintah dalam menyusun Peraturan KPU.
Mereka menyatakan bahwa putusan MK mengenai batas usia capres cawapres tidak sesuai dengan konstitusi dan merupakan cacat hukum. Para pendemo juga mengkritik putusan MK yang dianggap melampaui kewenangannya. Mereka juga menuding adanya penyelundupan hukum dalam putusan MK mengenai pencalonan Capres-cawapres. Mereka menyebut putusan ini sangat tidak adil.
Mereka juga mengingatkan agar putusan MK tidak membatalkan PKPU, dan KPU harus mengikuti peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan.