LQ Indonesia Law Firm mendesak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto untuk menyelidiki kasus investasi bodong. Foto: Ist
JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto didesak untuk menyelidiki kasus investasi bodong. Akibat kasus dugaan penipuan dan pencucian uang tersebut, terdapat 12 orang yang mengalami kerugian hingga Rp52,3 miliar.
“Harapan kami, uang klien kami sebesar Rp52,3 miliar harus dikembalikan sepenuhnya. Jika tidak, kami meminta Kapolda Metro Jaya untuk menahan pelaku (JJ),” ujar Advokat LQ Indonesia Law Firm, Ali Amsar Lubis, pada Kamis (24/10/2024).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku JJ yang berperan ganda sebagai Pendeta memberikan iming-iming kepada para korban yang merupakan jemaat gereja untuk melakukan investasi di sebuah bank. Namun, uang tersebut malah dialihkan ke perusahaan MVJ.
“Sejak awal, pelaku tidak memiliki izin untuk menghimpun dana masyarakat, namun dengan sengaja menggunakan perusahaannya untuk membuka akun dan menghimpun dana para korban dengan modus menjual obligasi dan investasi,” kata Ali.
Dalam penanganan kasus ini, pihaknya memiliki bukti yang cukup kuat, antara lain surat AHU MVJ yang menunjukkan izin perusahaannya hanya untuk perdagangan dan tidak ada izin usaha dalam bidang keuangan.
Selanjutnya, kuasa hukum korban telah membuat laporan polisi dan berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga pelaku berakhir di penjara jika tidak memiliki niat baik untuk mengembalikan sisa uang para korban jemaat gereja.
“Jika pelaku tidak mengembalikan uang tersebut, maka ancaman pidana yang diterima adalah 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 46 UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Selain itu, pidana juga dapat mencapai 20 tahun berdasarkan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujarnya.
Saat ini, pelaku telah mengembalikan 60 persen atau sekitar Rp30,5 miliar dari total kerugian sebesar Rp53 miliar kepada para korban.
Ali juga berharap agar pelaku JJ bersikap kooperatif dan segera membayar sisa uang sekitar Rp20 miliar kepada para kliennya.
Salah satu korban investasi bodong, Joyke Janto Sutrisno, mengatakan bahwa Kapolda Metro Jaya telah memberikan perhatian terhadap kasus tersebut. “Kapolda Metro Jaya telah memonitor kasus ini. Jika pelaku tidak mengembalikan uang kami, maka tindakan pidana akan dilakukan,” ucapnya.
Dia juga mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera membekukan perusahaan MVJ. “Tindakan ini telah merugikan masyarakat dan melakukan penipuan,” katanya. Dalam waktu dekat, 12 korban kasus dugaan penipuan dan pencucian uang akan diperiksa sebagai saksi.