Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh elemen mahasiswa di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, telah membubarkan diri. Massa mulai membubarkan diri sekitar pukul 20.00 WIB. Mereka sejak sore tadi telah melakukan aksi penolakan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kepala daerah menjadi calon presiden atau calon wakil presiden meski usianya di bawah 40 tahun. Aksi demo sempat memanas setelah tiga mahasiswa ditangkap oleh polisi.
Sebelum membubarkan diri, perwakilan mahasiswa melakukan negosiasi dengan salah satu Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), yaitu Deputi IV Yohanes Joko. Mahasiswa meminta agar tuntutan mereka bisa disampaikan kepada pihak istana negara. Joko yang menerima kertas tuntutan mahasiswa mengatakan akan menyampaikannya kepada Kepala Staf Kepresidenan (KSP), yaitu Jenderal TNI (Purn) Moeldoko.
Polisi juga mengumumkan bahwa 15 mahasiswa yang sempat diamankan telah dilepaskan. Salah seorang mahasiswa mengatakan bahwa mereka diamankan di Stasiun Gondangdia dan kemudian dibawa ke Polsek Menteng. Terlihat bahwa belasan mahasiswa tersebut akhirnya bergabung dengan kerumunan massa aksi. Meskipun semua mahasiswa sudah dibebaskan, massa aksi tetap bertahan dan belum mau membubarkan diri.