Polda Metro Jaya menegaskan bahwa mereka tetap akan menangani kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Meskipun Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, meminta untuk diperiksa di Bareskrim Polri.
“Polda Metro Jaya tetap menangani kasus ini. Hanya pemeriksaan Firli Bahuri hari ini yang dilakukan oleh Dittipidkor Bareskrim Polri,” kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, kepada media pada Selasa (24/10/2023).
Menurut Ade Safri, pemeriksaan terhadap Firli Bahuri di Bareskrim Polri adalah permintaan dari pimpinan KPK kepada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Surat permintaan tersebut langsung disampaikan oleh pimpinan KPK kepada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Senin (23/10/2023).
“Pada surat tersebut, KPK meminta agar pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap Ketua KPK, FB, sebagai saksi dapat dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB di Kantor Bareskrim Polri,” tambah Ade Safri.
Ade Safri juga mengungkapkan bahwa penyidik yang akan melakukan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri adalah gabungan dari Penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan Dittipidkor Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Namun, Ade Safri tidak memberikan alasan mengapa pimpinan KPK tidak ingin diperiksa di Polda Metro Jaya dan meminta untuk diperiksa di Mabes Polri.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri tidak dapat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Jumat (20/10/2023). Firli meminta untuk penjadwalan ulang pemeriksaan tersebut karena saat ini ia sedang diperiksa sebagai saksi. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
“Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan tersebut,” jelas Nurul Ghufron dalam keterangan tertulisnya.
Nurul Ghufron juga menyebut bahwa Firli Bahuri perlu untuk mempelajari materi terkait sebelum dipanggil kembali sebagai saksi. Terlebih lagi, surat pemanggilan dari penyidik Polda Metro Jaya baru saja diterima pada Kamis (19/10/2023). (maf)