Polda Metro Jaya belum berencana untuk melarang Ketua KPK Firli Bahuri melakukan perjalanan ke luar negeri terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal ini karena Firli masih bersedia untuk bekerja sama saat diperiksa sebagai saksi. “Saat ini tim penyidik masih menilai bahwa dia bersedia bekerja sama,” kata Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, pada Rabu (25/10/2023).
Firli telah diperiksa oleh penyidik gabungan dari Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri. “Perlu saya sampaikan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan FB sebagai Ketua KPK adalah sebagai saksi,” kata Ade Safri.
Pihak berusaha untuk mengumpulkan barang bukti untuk menentukan tersangka dalam kasus ini. Hingga saat ini, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa 54 saksi, termasuk Firli Bahuri dan SYL.
Sebelumnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan pemerasan dan melakukan verifikasi terhadap pengaduan masyarakat. Pada 15 Agustus 2023, polisi mengeluarkan surat perintah penyelidikan sebagai dasar pengumpulan keterangan terkait laporan tersebut.
“Kemudian, pada tanggal 21 Agustus 2023, telah dikeluarkan surat perintah penyelidikan sehingga tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada tindak pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan,” kata Ade Safri.
Selama proses penyelidikan, tim melakukan klarifikasi kepada beberapa pihak mulai dari tanggal 24 Agustus 2023. Selama ini, enam saksi telah diperiksa, termasuk SYL, sopir, ajudan SYL, dan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.
Setelah itu, penyidik meningkatkan status kasus dugaan pemerasan menjadi penyidikan setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10/2023). Dipastikan bahwa terjadi tindak pidana dalam kasus tersebut. Dalam proses penyidikan, polisi juga telah memeriksa beberapa saksi, termasuk SYL dan Kombes Irwan Anwar.