Lima orang pelaku pungutan liar (pungli) dengan modus jual air mineral kemasan kepada sopir truk di Jalan Raya Marunda Makmur, Segara Makmur, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi telah ditangkap. Tiga botol air mineral ukuran 1 liter dan uang tunai sebesar Rp45.500 berhasil disita oleh Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Unit Penindakan Pungli (UPP) Kabupaten Bekasi.
“Pada hari pertama, petugas telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lokasi wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada Jumat (27/10/2023) sore,” kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul dalam keterangannya, Senin (30/10/2023).
Para pelaku yang diamankan memiliki inisial TA (26), PAI (14), MR (32), YK (28), dan MH (45) berasal dari Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. “Selain memeriksa identitas mereka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp45.500 dan tiga botol air mineral ukuran 1 liter,” ujar Hotma.
Hotma menjelaskan bahwa para pelaku sering menjadi tukang parkir. “Kelima tukang parkir ini sering melakukan kegiatan sebagai tukang parkir sekaligus menjual air mineral dan meminta uang kepada sopir truk yang melintas di sepanjang jalan,” jelasnya.
Satgas juga memberikan arahan mengenai aturan pengaturan tukang parkir di Indonesia sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2021.