Pemuda Tambun, Kabupaten Bekasi bernama CDP (21) menjadi korban pemerasan dan penganiayaan setelah mengencani seorang wanita Open Booking Out (BO) melalui aplikasi MiChat. Kapolsek Tambun, Kompol Stanlly Soselisa, menjelaskan bahwa kejadian pemerasan dan penganiayaan tersebut terjadi pada Senin malam (31/10/2023). Pelaku langsung ditangkap keesokan harinya setelah korban melaporkan kejadian tersebut.
Dua pelaku pemerasan dan penganiayaan tersebut adalah AO dan AR. Mereka diamankan tak lama setelah kejadian. CDP awalnya berkomunikasi dengan seorang wanita bernama AY melalui aplikasi MiChat. Setelah setuju dengan harga yang sudah disepakati, mereka berjanji untuk bertemu di sebuah rumah kontrakan di Kampung Pulo, Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
CDP membayar sebesar Rp200 ribu kepada AY sesuai kesepakatan sebelum mereka bertemu. Namun, setelah hubungan intim selesai, AO tiba-tiba masuk ke dalam kamar dan meminta uang kepada CDP sebesar Rp300 ribu untuk pembayaran kamar dan parkir. Permintaan AO ditolak oleh CDP karena sudah ada kesepakatan biaya sebelumnya tanpa ada biaya tambahan.
Tidak terima dengan penolakan itu, AO menjadi marah dan memanggil AR. AR kemudian meminta handphone merk Iphone 7 plus milik CDP sebagai jaminan. Namun, permintaan mereka kembali ditolak oleh CDP.
Pada akhirnya, CDP mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh kedua pelaku. CDP dipukuli menggunakan tangan kosong dan juga diserang dengan senjata tajam jenis pedang pendek sebanyak empat kali. Akibatnya, CDP mengalami luka robek di lengan kiri dan kepala kiri.
CDP berteriak meminta tolong kepada temannya yang berada di rumah kontrakan tersebut. Sementara itu, AO dan AR melarikan diri dengan membawa handphone milik CDP. Polisi masih menyelidiki motif kejadian ini dan kedua pelaku beserta barang bukti yang diamankan sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut di Mapolsek Tambun.