Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyita 224 kilogram narkotika jenis sabu dan 11 ribuan pil ekstasi dari 11 lokasi yang berbeda. Hasil ini didapatkan dari bulan September hingga Oktober 2023.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, mengungkapkan bahwa barang bukti yang disita memiliki nilai sekitar Rp412 miliar. “Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan sebanyak 224.263,37 gram atau kurang lebih 224 kg, juga ada sebanyak 11.356 butir ekstasi. Total nilai nominal uang yang ada dalam barang bukti yang sudah kita amankan sebanyak Rp412 miliar,” kata Kombes M Syahduddi pada Jumat (3/11/2023).
Dia juga menyebutkan bahwa barang bukti ini berasal dari lintas provinsi di Indonesia hingga jaringan internasional. Polisi telah berhasil menangkap 20 orang pelaku terkait kasus ini.
“Para pelaku ini merupakan jaringan internasional yang berasal dari Malaysia dan kemudian masuk ke Aceh, Jambi, dan sekitar pulau Jawa,” ungkap Kombes M Syahduddi.
Motif utama para pelaku dalam pengedaran narkoba ini adalah faktor ekonomi. Setiap kilogram narkoba yang mereka edarkan, kurir tersebut mendapatkan upah sebesar Rp10 juta.
Terkait dengan tindak pidana yang telah dilakukan oleh para pelaku, mereka akan dijerat dengan pasal-prasil Pasal 114 ayat 2 juncto, Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengedarkan narkotika golongan 1 dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda minimal satu miliar rupiah hingga maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Sumber: SINDOnews