Edi Darmawan Salihin, ayah dari Wayan Mirna Salihin, korban yang meninggal akibat kopi beracun yang diberikan oleh Jessica Wongso, dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Foto: SINDOnews/Dok
JAKARTA – Edi Darmawan Salihin, ayah dari Wayan Mirna Salihin, korban yang meninggal akibat kopi beracun yang diberikan oleh Jessica Wongso, dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Edi Darmawan memberikan tanggapannya terkait laporan yang dilayangkan oleh mantan karyawannya.
Edi Darmawan mengungkapkan bahwa masalah pemutusan hubungan kerja di kantornya sudah selesai. Pesangon yang diminta sudah dibayarkan kepada pelapor dan ribuan karyawan lainnya.
“Jadi kita memiliki 4.870 karyawan tepatnya, sekarang ada yang masih meminta uang dariku, karena melihat aku memiliki banyak gedung, padahal mereka belum terjual, mereka ingin tambahan. Mereka adalah karyawan lama, tapi kami telah memberikan banyak kepada mereka. Mereka hanya boros dalam menggunakan uang,” kata Edi saat dihubungi wartawan, Selasa (7/11/2023).
Terkait adanya pemutusan hubungan kerja sepihak yang dilaporkan, ia menyebut bahwa para pelaporlah yang pertama kali melepaskan tanggung jawab.
“Yang membubarkan jasa kurir itu adalah mereka sendiri. Mereka tidak masuk selama lima hari, mengambil uang harian tapi tidak menjalankan tugasnya, jadi saya membubarkan mereka. Mereka menantang, mereka pikir saya tidak berani. Mereka yang membubarkan diri sendiri,” katanya.
Ia mengaku sudah pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus yang sama. Namun surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 sudah dikeluarkan karena pesangon telah diselesaikan.
“Pelaporan pertama di Krimsus di bagian Sumdaling itu sudah selesai, kita sudah dapat surat SP3-nya. Bahkan sudah sampai P21, berarti sudah tidak ada lagi masalah. Kemudian Disnaker, Jamsostek, jaminan hari tua (JHT) semuanya sudah kami bayarkan,” pungkasnya. (thm)