Polisi membuka garis polisi di lokasi kebakaran yang menewaskan empat anggota keluarga di Jalan Cibanteng, Koja, Jakarta Utara, pada Jumat (3/11/2023) lalu. Pembukaan garis polisi ini menandakan bahwa olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus tersebut telah selesai.
Kapolsek Koja Kompol Muhammad Syahroni menjelaskan bahwa pembukaan garis polisi merupakan perintah langsung dari Kapolres Metro Jakarta Utara. Meskipun garis polisi telah dibuka, penyidikan tetap berjalan guna mengungkap penyebab kebakaran.
Setelah membuka garis polisi, polisi memberikan kesempatan kepada keluarga korban untuk mengambil barang-barang berharga sebelum puing-puing dibersihkan oleh petugas gabungan.
Keluarga korban kemudian mengamankan sejumlah perhiasan berupa anting-anting emas, gelang, sertifikat rumah, dan ijazah sekolah milik korban. Sebelumnya, polisi melakukan penjagaan nonstop di lokasi karena ada upaya dari orang yang tidak dikenal hendak melakukan pencurian.
Polisi kemudian diminta oleh warga untuk melakukan penjagaan di lokasi tersebut. Mereka melakukan penjagaan stasioner selama 24 jam di lokasi tersebut untuk mencegah upaya pencurian. Ini merupakan hasil dari pekerjaan mereka selama satu minggu menjaga lingkungan pasca kebakaran.