Ibu kandung berinisial D (41) menjual anaknya di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP ke WNA berinisial T di Kota Depok. Dari hasil menjual anaknya, dia meraup Rp6 juta.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok Iptu Nurhayati mengatakan, sang ibu D meminta anaknya yang berusia 14 tahun melayani syahwat pria WNA di sebuah hotel kawasan Harjamukti, Cimanggis, Depok.
Pelaku D telah bertransaksi dengan T sekitar 4 kali dan mendapat uang jutaan. “Dalam eksploitasi tersebut pelaku D mendapat uang Rp6 juta. Kurang lebih transaksi 4 kali,” ujar Nur, Minggu (12/11/2023).
Awalnya T meminta bantuan untuk dicarikan asisten rumah tangga (ART) dan posisi D dalam keadaan terlilit utang pinjaman online (pinjol).
“Tahun 2021 D sudah mengenal T yang sering minta bantuan dicarikan ART. Pada 2022 D butuh uang karena banyak utang (online) akhirnya D menawarkan korban kepada T. Selanjutnya, D menjemput korban di SMP daerah Cianjur,” kata Nur.
“Kurang lebih (terlilit pinjol) Rp100 juta,” tambahnya. Pelaku terancam pasal berlapis dan kurungan penjara 15 tahun.