Seorang pemuda berinisial B (20) yang merupakan penjual obat keras secara ilegal telah ditangkap oleh polisi di Rumpin, Kabupaten Bogor. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti termasuk uang sebesar Rp185 ribu yang dimiliki oleh pelaku.
Kapolsek Rumpin, Kompol Sumijo, menyatakan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya polisi berhasil menangkap pemuda tersebut.
Pelaku, dalam pemeriksaan, mengakui bahwa dia menjual obat keras secara ilegal dengan menjajakannya door to door di tempat-tempat tongkrongan. Pembelinya rata-rata adalah orang muda, bukan pelajar.
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa obat keras jenis triple x sebanyak 4 butir, tramadol 26 butir, dan eximer 50 bungkus. Selain itu, uang tunai sejumlah Rp185 ribu juga turut disita.
Pelaku dapat dijerat hukuman sesuai dengan UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 435 dan Pasal 436 tentang pengedaran obat sediaan farmasi tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (rca)