Massa buruh yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi akhirnya membubarkan diri setelah pemerintah Kota Bekasi merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar 14,02 persen atau menjadi Rp 5.881.434. Orator yang menyampaikan hasil rapat penetapan upah minimum tersebut mengatakan bahwa massa aksi akan mengawal rekomendasi penetapan tersebut saat diserahkan kepada pemerintah Jawa Barat.
Setelah dibacakan hasil rekomendasi, sekitar pukul 22.11 WIB massa aksi satu persatu meninggalkan lokasi demo, membuat arus lalulintas kembali normal. Mereka sebenarnya telah berjanji untuk tidak meninggalkan lokasi demo sebelum diputuskan hasil penetapannya upah. Selama demo, massa aksi sempat memblokade jalan dan melakukan aksi bakar ban bekas.
Hasil rapat pihak terkait menetapkan kenaikan upah sebesar 14,02 persen sebagai hasil dari kesepakatan antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Dewan Pengupahan Kota (Depeko), serikat pekerja, akademisi, dan pihak pemerintah. UMK Kota Bekasi pada 2023 sebesar Rp5.158.248.