pemuatan…
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Foto/MPI/Dok
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, gugatan yang diajukan Firli merupakan hak yang bersangkutan.
“Itu hak tersangka atau keluarga tersangka melalui kuasa hukumnya,” kata Ade saat dikonfirmasi, Sabtu (25/11/2023).
Mantan Kapolres Surakarta itu memastikan pihaknya bersama Bidkum Polda Metro Jaya siap menghadapi perlawanan Firli tersebut.
“Penyidik pada prinsipnya menghormati itu dan untuk itu penyidik bersama Bidkum Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut,” tegasnya.
Baca Juga
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Polda Metro Jaya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan usai jajaran Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.
(hab)