LBH DPD Partai Perindo Jakarta Timur mendampingi kasus bayi yang diduga menjadi korban malapraktik yang dilakukan oleh tim medis RS Hermina Podomoro, Sunter Agung, Jakarta Utara. Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) DPD Partai Perindo Jakarta Timur yang dipimpin oleh Ketua DPD Partai Perindo Jakarta Timur Berman Nainggolan dan Rio Tambunan, bersama dengan tim, telah melakukan pendampingan kepada korban dugaan malapraktik yang dilakukan oleh dokter di RS Hermina Podomoro, Jakarta Utara. Kuasa hukum korban, Rio Tambunan, menyatakan bahwa LBH DPD Perindo Jakarta Timur telah melakukan somasi kepada RS Hermina Podomoro yang diduga melakukan kelalaian dalam tindakan medis, yang membuat bayi dari Evayanti Marbun mengalami kebocoran usus.
Setelah dirawat di RS Hermina Podomoro dan kemudian dirujuk ke RS Hermina Daan Mogot, klien terpaksa membayar secara mandiri. Biaya pengobatan anak klien mencapai Rp170 juta sejak 7 November 2023 hingga saat ini. LBH DPD Perindo Jakarta Timur juga telah berusaha meminta isi rekam medis tapi selalu ditolak. Padahal, berdasarkan undang-undang kesehatan maupun peraturan menteri kesehatan, rekam medis adalah hak pasien.
Partai Perindo terus berupaya mendampingi masyarakat atau korban dugaan malapraktik rumah sakit. Mereka akan terus berjuang untuk masyarakat apalagi jika pihak rumah sakit terus mengelak. Mereka juga akan melakukan upaya hukum dan membawa masalah ini ke ranah hukum konsumen dengan segala upaya hukum.
Bayi dari Evayanti Marbun diduga menjadi korban malapraktik yang dilakukan tim medis RS Hermina Podomoro, Sunter Agung, Jakarta Utara. Kondisi bayi setelah pulang dari rumah sakit menimbulkan hal yang tidak wajar hingga sempat kritis. Evayanti Marbun melalui kuasa hukumnya, LBH DPD Partai Perindo Jakarta Timur, Rio Tambunan, menuturkan bahwa dugaan malapraktik ini berawal ketika kliennya akan melahirkan dan dirujuk dari fasilitas kesehatan pertama di RS Hermina Podomoro dengan menggunakan BPJS.