Polres Depok telah menangkap seorang pria berusia 34 tahun dengan inisial JS karena telah menyebarkan foto dan video tidak senonoh mantan pacarnya yang berinisial SF. JS dijerat dengan tindak pidana pornografi. Kepala Urusan Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada tanggal 13 November 2023 di Kelapa Dua, Cimanggis. Korban SF mendapat informasi dari seorang temannya yang menerima pesan WhatsApp berisi konten pornografi.
Korban merasa malu dan akhirnya melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Metro Depok. Meskipun awalnya merasa malu, korban SF akhirnya memberanikan diri untuk melapor dengan nomor laporan polisi LP /B/1372/XI/2023/Spkt/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya pada tanggal 20 November 2023.
Setelah melakukan pengejaran, polisi berhasil menangkap tersangka dan menyita barang bukti berupa print out WhatsApp dan satu buah handphone Xiaomi Note 10S. Pelaku JS menyebarkan foto dan video tidak senonoh SF ke berbagai platform media sosial, termasuk email. JS kini diamankan di Polres Depok dan dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.