Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II yang telah lama dinanti oleh orang tua/wali murid akhirnya cair setelah beberapa bulan terlambat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyalurkan KJP Plus Tahap 2 mulai dari Selasa (28/11/2023). Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Bank DKI juga telah mencairkan dana Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II dan Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS).
Dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 Gelombang I telah diberikan kepada 576.263 peserta didik, dengan jumlah dana yang berbeda-beda setiap jenjang dan dibagi menjadi biaya rutin dan biaya berkala. Untuk SD/MI, jumlah penerima sebanyak 226.400 siswa dengan besaran biaya rutin per bulan Rp 135.000 dan biaya berkala per bulan Rp 115.000. Tambahan SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp 130.000.
Sementara untuk jenjang SMP/MTs, jumlah penerima sebanyak 179.407 siswa dengan besaran biaya rutin per bulan Rp 185.000 dan biaya berkala per bulan Rp 115.000. Tambahan SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp 170.000. Sedangkan untuk jenjang SMA/MA, jumlah penerima sebanyak 63.137 siswa dengan besaran biaya rutin per bulan Rp 235.000 dan biaya berkala per bulan Rp 185.000. Tambahan SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp 290.000.
Untuk SMK, jumlah penerima sebanyak 105.583 siswa dengan besaran biaya rutin per bulan Rp 235.000 dan biaya berkala per bulan Rp 215.000, serta tambahan SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp 240.000. Dan untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dengan jumlah penerima sebanyak 1.736 siswa, besaran biaya rutin per bulan Rp 185.000 dan biaya berkala per bulan Rp 115.000.